Kasus Fitnah dan Hasutan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Sudah Periksa 99 Saksi

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg tengah menangani dua perkara berbeda yang melibatkan dugaan tindak pidana fitnah dan hasutan melalui media sosial terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hingga saat ini, sebanyak 99 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan dua perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, objek perkara pertama berkaitan dengan laporan dugaan fitnah di media sosial terkait tuduhan pemalsuan ijazah dan skripsi, termasuk lembar pengesahannya.
“Objek perkara yang pertama ini dilaporkan oleh saudara Insinyur HJW dan kini dalam tahap penyelidikan. Penyelidik telah memeriksa 49 saksi, terdiri dari saksi yang melihat, mendengar, serta para terduga terlapor,” katanya kepada media, di Polda Metro Jaya, Kamis, 26/6/2025.
Sementara itu, perkara kedua berangkat dari lima laporan polisi yang ditarik dari beberapa Polres oleh pelapor yang tergabung dalam Tim Advocate Public Defender – Peradi Bersatu.
Ade Ary menuturkan, dugaan tindak pidana tersebut adalah penghasutan untuk melakukan kejahatan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
“Terlapor dalam perkara kedua ini adalah saudara RS dan kawan-kawan. Tim penyelidik sudah memeriksa 50 saksi terkait kasus ini,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyelidik juga telah meminta pendapat dari sejumlah ahli atau legal opinion. Ade Ary menyebut, dalam perkara pertama, penyelidik sudah menerima pendapat dari Dewan Pers dan ahli digital forensik. Begitu pula dalam perkara kedua, dua legal opinion serupa juga telah diterima.
Akan tetapi, lanjut Ade Ary, terdapat tujuh legal opinion lain yang saat ini masih ditunggu, di antaranya, dari ahli digital forensik tambahan, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, grafologi, dan ahli hukum pidana.
“Penyelidik masih mengumpulkan fakta dan barang bukti guna membentuk rangkaian peristiwa yang utuh. Setelah itu, baru akan digelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk ditangani secara profesional dan akuntabel. Kami akan terus informasikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah