Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Rugikan Negara Rp93 M, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Rorotan Divonis 4-6 Tahun Penjara

Redaksi
4 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
4 terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 25/6/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang merugikan keuangan negara hingga Rp93,86 miliar. Keempat terdakwa tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis dengan hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa yang divonis dalam kasus ini ialah Mantan Direktur Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys, Mantan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing, Mantan Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk, dan Mantan Direktur Corporate Finance TEP Eko Wardoyo.

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana sebanyak 4 tahun penjara kepada Indra Sukmono dengan denda sebesar Rp300 juta.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan, Rabu, 25/6/2025.

Sementara untuk Donald Sihombing, dirinya dihukum dengan hukuman sebanyak 6 tahun penjara. Selain itu ia diwajibkan membayar denda sebanyak Rp11,99 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan Irianto Rajagukguk divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Eko Wardoyo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun vonis terhadap para terdakwa lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indra Arharrys dituntut 5 tahun 6 bulan pidana penjara, Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp208 miliar.

Sedangkan Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,4 miliar. Sementara Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

“Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan terhadap para terdakwa dan masyarakat,” kata Rios.

Atas perbuatannya, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi