Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Sita Rumah Mewah dalam Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Redaksi
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Gedung KPK | Merinda Faradianti/ForumKeadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Rumah yang disita tersebut memiliki luas 90 M2.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyitaan rumah itu terkait penyidikan perkara pengadaan tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020.

“Hari ini tanggal 14 November 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 M2,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 14/11/2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam rekonstruksi perkara, kasus ini berawal dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) menawarkan kerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) di Februari 2019. Kerja sama itu berkaitan dengan pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE).

Pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang Kerja Sama Pengelolaan Lahan seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dengan harga penawaran Rp3,2 juta/m2 menggunakan skema KSO (kerja sama operasional).

Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan itu dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019. Padahal, tanah itu sebelumnya dibeli PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate atau PT NKRE dengan nilai yang jauh lebih murah.

Lahan sekitar 11,7 hektare dibeli PT Totalindo Eka Persada dari PT NKRE seharga Rp950 ribu per m2 yang diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT Totalindo Eka Persada dengan nilai transaksi total Rp117 miliar.

Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019–2021. Pengadaan tanah di Rorotan itu juga dilakukan dengan berbagai penyimpangan.*

Laporan Merinda Faradianti