Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Tom Lembong, Kejagung Serahkan Keputusan ke Hakim

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan salah satu ahli dalam persidangan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait jalannya persidangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Itu berpulang kepada sikap majelis hakim. Karena ini sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan, maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu ada di tangan majelis hakim,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 23/6/2025, malam.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menjalankan apa yang sudah menjadi penetapan.
“JPU menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan. Nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan,” katanya.
Sebelumnya, ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra berpendapat bahwa Jokowi seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Wiryawan mengatakan, kehadiran Jokowi untuk membuat jelas soal pemberi tugas kegiatan importasi gula.
“Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan, pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi