Pemahaman Batas Wilayah Masuk dalam Materi Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua

FORUM KEADILAN – Materi terkait batas wilayah daerah akan masuk dalam salah satu agenda pada retreat kepala daerah gelombang kedua yang hari ini, Senin, 23/6/2025 tengah berlangsung di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Ia mengungkapkan bahwa pemberian materi terkait pemahaman batas wilayah diberikan kepada para kepala daerah agar tidak lagi terjadi sengketa seperti yang terjadi terhadap empat pulau yang menimbulkan polemik antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Bima menyebut bahwa rencananya, materi tersebut akan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Bima mengatakan bahwa pemahaman seputar batas desa hingga sengketa perwilayahan akan diberikan kepada para kepala daerah.
“Nanti ada Dirjen Adwil dari Kemendagri Pak Safrizal akan menyampaikan materi seputar itu, tentang batas-batas desa, karena sebagian besar desa juga belum tuntas batas-batasnya. Kemudian tentang sengketa wilayah penarikan garis batas kondisifikasi, dan lain-lain itu disampaikan Pak Safrizal,” ujar Bima kepada wartawan, Minggu, 22/6.
Diketahui, retreat kepala daerah gelombang kedua ini akan berlangsung sejak 23-26 Juni. Sebanyak 86 kepala daerah akan mengikuti kegiatan tersebut dari yang semula 87 orang. Salah saatunya batal mengikuti kegiatan karena kondisi kesehatannya.
Retreat kepala daerah gelombang kedua dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Diberitakan sebelumnya, isu terkait sengketa wilayah antara Aceh dengan Sumut terjadi belakangan ini. Polemik ini timbul setelah Mendagri memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk pada wilayah Sumut. Hal tersebut ditetapkan lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri).
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki oleh pemerintah.
Hal Ini disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17/6.
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen data-data pendukung. Dirinya mengungkapkan Prabowo memutuskan hal itu berdasarkan laporan dan dokumen-dokumen data pendukung tersebut.
“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” tutur dia.*
Laporan oleh: Puspita Candra Dewi