Menteri Hukum: Penyusunan DIM KUHAP Baru Wujud Kekompakan Pemerintah

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas kekompakan lintas lembaga pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal ini ia sampaikan dalam acara penandatanganan naskah DIM yang turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Kapolri, Jaksa Agung, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) sebagai kolaborator utama.
“Ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum Kehadiran Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, dan Bapak Wamensesneg menandakan bahwa seluruh bagian dari pemerintahan dapat kompak dan bersatu dalam sebuah tindakan,” kata Supratman dalam sambutannya di Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin, 23/6/2025.
Supratman menyebut penyusunan DIM ini sebagai langkah strategis yang mencerminkan cita-cita presiden dalam membangun sistem hukum yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
“RUU KUHAP ini adalah karya agung. Ia akan menggantikan hukum acara pidana zaman kolonial yang selama ini masih menjadi rujukan utama dalam sistem peradilan pidana kita,” ucapnya.
Supratman menegaskan bahwa penyesuaian hukum acara pidana sangat penting, menyusul telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan penyesuaian terhadap KUHP baru. Dalam DIM ini juga tercermin perlindungan terhadap hak asasi manusia yang menjadi pilar utama reformasi hukum kita,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar forum koordinasi lintas lembaga seperti Mahkumjakpol, yang sempat aktif pada 2010, dapat dihidupkan kembali. Ia mengatakan, forum ini dulu menjadi wadah komunikasi antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemenkum tanpa saling mengintervensi kewenangan masing-masing.
“Koordinasi antar lembaga penegak hukum sangat penting. Tanpa harus mengintervensi kewenangan penyidikan, penuntutan, maupun peradilan, koordinasi bisa menjadi kekuatan dalam menegakkan hukum secara adil dan efektif,” ujar Supratman.
Ia pun membuka ruang untuk dibentuknya nota kesepahaman (MoU) antar-lembaga dalam rangka memperkuat kerja sama yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang ada.
“Ini adalah harapan besar. Insyaallah, dengan dukungan semua pihak, KUHAP baru bisa diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 1 Januari 2026,” ucapnya.
Supratman menutup sambutannya dengan menyebut bahwa langkah hari ini menjadi contoh sinergi institusi negara dalam reformasi hukum demi pelayanan publik yang lebih baik.
“Ini bukan sekadar kerja teknis, tapi bentuk pengabdian untuk menyatukan visi hukum yang melayani dan melindungi masyarakat,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza