Bea Cukai dan BNN Ungkap 172 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan, Sita Barang Bukti 683 Kg dan Rp26 Miliar Aset TPPU

FORUM KEADILAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tidak hanya melakukan pengawasan di titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara, Bea Cukai kini juga aktif membongkar jaringan narkotika di jalur perlintasan domestik antar provinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai pada Senin, 23/6/2025, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya strategis memperluas cakupan penindakan terhadap sindikat narkoba yang menjadikan wilayah dalam negeri sebagai pusat distribusi.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” kata Nirwala di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur.
Dalam periode April hingga Juni 2025, dirinya mencatat sebanyak 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) berhasil diungkap dengan barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Rinciannya, sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi sebanyak 6.640 butir (setara 2.663,21 gram); THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamin 41,49 gram. Total 285 tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Tidak hanya itu, dua jaringan sindikat narkoba juga berhasil diungkap dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26,17 miliar.
“Pada periode yang sama juga terungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dua jaringan sindikat narkotika,” ujarnya.
“Keberhasilan penindakan narkotika ini tidak hanya membuktikan efektivitas kolaborasi antar instansi, kami juga berupaya menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang terorganisir dan berdampak luas,” sambungnya.
Beberapa kasus menonjol dalam periode ini menunjukkan keragaman modus dan jangkauan jaringan peredaran narkoba, baik domestik maupun lintas negara. Salah satunya, pengiriman sabu oleh jaringan Meidi dari Aceh ke Jambi menggunakan truk.
Petugas berhasil menyita 125 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Tiongkok. Pengembangan kasus ini membawa petugas hingga ke Bekasi dan Bireuen, Aceh, dengan mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat.
Kemudian, modus penyelundupan melalui paket ekspedisi dari Malaysia juga kembali terdeteksi.
“Kami menggagalkan pengiriman sabu seberat 867 gram yang dikamuflase dalam shockbreaker motor. Paket ini masuk melalui bandara dan kami lakukan controlled delivery di Jakarta Timur,” ungkap Nirwala.
Jalur pengiriman darat pun tak luput dari pengawasan. Petugas berhasil mengungkap jaringan pengiriman ganja dari Sumatra Utara ke Jakarta yang melibatkan sejumlah orang, termasuk seorang kurir perempuan. Ganja seberat lebih dari lima kilogram diamankan dalam dua rangkaian operasi.
Kasus lain yang menarik perhatian adalah pengiriman sabu dari Aceh ke Sumatra Barat dengan truk fuso, serta pengungkapan jaringan Zai di Jakarta yang menyimpan sabu hingga 26 kilogram di kawasan Johar Baru.
“Di Sumatra Utara, jaringan besar lainnya, yakni jaringan AB, berhasil dibongkar dengan total barang bukti sabu lebih dari 72 kilogram dari dua lokasi di Lhokseumawe. Ini merupakan salah satu temuan terbesar dalam periode ini,” terang Nirwala.
Upaya kolaboratif juga membuahkan hasil di jalur perbukitan Aceh dan Sumatra Utara. Petugas mengamankan 216 kilogram ganja dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang memanfaatkan jalur hutan dan pegunungan.
Sementara itu, di jalur laut, Bea Cukai dan BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15,1 kilogram melalui kapal feri yang berlayar dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Bangka Barat.
Di wilayah Jawa Tengah, jaringan lokal juga tak luput dari pantauan. Petugas menangkap pelaku di Kendal dan Tegal, serta menyita sabu dan ekstasi. Salah satu pelaku bahkan teridentifikasi dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
“Peredaran narkotika di Bali pun makin beragam. Dalam periode ini, kami menangani empat kasus yang melibatkan warga negara asing dari Kazakhstan, Amerika, India, dan Australia,” tambah Nirwala.
Adapun, barang bukti dari kasus di Bali mencakup sabu, ganja, THC, dan hashish.
Lebih lanjut, pengungkapan jaringan internasional di Makassar menunjukkan modus penyelundupan sabu dari Kuala Lumpur ke Indonesia melalui Bandara Sultan Hasanuddin. Petugas menangkap empat perempuan WNI dalam tiga insiden berbeda, dengan total sabu lebih dari 1,9 kilogram.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun,” tegasnya.
Nirwala menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks. Ia menyebut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi strategis dengan BNN RI dan aparat penegak hukum lainnya.
“Harapan kami, sinergi ini semakin solid dan adaptif terhadap tantangan ke depan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah