MA Pangkas Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis Gazalba dikurangi dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan: perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian tertulis dalam laman Kepaniteraan MA, Jumat, 20/6/2025.
Perkara dengan nomor 4072 K/Pid.Sus/2025 tersebut diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Adapun Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 19/6 lalu.
Selain pidana pokok, Gazalba juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
“Lama memutus 65 hari,” demikian tercantum dalam salinan putusan.
Hingga kini, status perkara tersebut masih dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis hukuman Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA menjadi 12 tahun hukuman penjara.
Hal ini tertuang dalam Putusan Banding PT Jakarta Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto dan didampingi oleh Hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Sugeng Riyono, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” bunyi amar putusan Banding Gazalba.
Selain itu, Gazalba juga dihukum untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Majelis Banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan pidana.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi