Selasa, 24 Juni 2025
Menu

KPK Apresiasi Vonis Banding Gazalba Saleh Diperberat: Proses Penegakan Hukum Taat Asas

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Gazalba Saleh menjadi 12 tahun. Gazalba juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar denda Rp500 juta.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Gazalba 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya mengaku senang dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan banding tersebut.

“KPK menyampaikan apresiasi pada Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan banding yang memperberat hukuman Terdakwa Gazalba Saleh dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 27/12/2024.

Kata Tessa, putusan yang memperberat vonis sebelumnya membuktikan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan KPK taat asas dan sesuai prosedur.

“Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum,” lanjutnya.

KPK berharap, putusan tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, Gazalba divonis hukuman penjara 10 tahun dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Gazalba dikenakan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15/10.

Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan putusan itu adalah majelis hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Gazalba juga pernah dihukum dalam perkara yang sama, namun dinyatakan bebas.*

Laporan Merinda Faradianti