Selasa, 08 Juli 2025
Menu

KPK Tengah Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Wamenag: Kita Hormati

Redaksi
Eks Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki | Ist
Eks Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menghormati proses pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia yang kini tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun demikian, ia belum dapat berkomentar banyak terkait hal ini.

“Sementara belum bisa komentar banyak, kita hormati proses yang sudah berjalan,” ungkap Saiful kepada media, Jumat, 20/6/2025.

Ia meyakini, KPK bakal menjalankan tugasnya dengan baik dan benar saat mengusut kasus ini.

“Insyaallah sebagai institusi hukum, KPK akan menjalankan tugasnya dengan sangat baik dan benar,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah diusut adalah terkait dengan penentuan kuota haji.

“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis, 19/6.

Di samping itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut bahwa laporan terkait kasus korupsi tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelas Fitroh, Jumat, 20/6.

Diketahui, Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) mendatangi KPK pada 31 Juli 2024 untuk melaporkan Menteri Agama (Menag) yang kala itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag yang saat itu dijabat oleh Saiful Rahmat Dasuki. Laporan tersebut terkait dengan pengalihan kuota haji regular ke haji khusus.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Ketua GAMBU Arya lewat keterangannya.

Arya mengatakan, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen dari keseluruhan kuota haji Indonesia. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” kata Arya.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji regular sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi