Selasa, 24 Juni 2025
Menu

22 Pejabat Perusahaan Singapura Diperiksa Kejagung soal Kasus Minyak Mentah

Redaksi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 22 orang pejabat perusahaan Singapura diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pejabat-pejabat tersebut di Singapura sejak Senin, 26/2025 hingga Rabu, 4/6.

“Penyidik pada Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sampai tanggal empat,” ungkapnya kepada media, Selasa, 3/6.

Harli menyebut, seharusnya, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dari pihak perusahaan tersebut untuk dimintai keterangannya di Indonesia. Namun, mereka enggan untuk hadir dengan alasan yurisdiksi.

“Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura. Supaya pihak-pihak yang kita panggil ini mau memberikan keterangan,” kata dia.

Harli menjelaskan, mereka bakal diperiksa oleh penyidik soal pengadaan minyak mentah dengan kontrak kerja.

“Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangaat esensial untuk didalami lebih jauh karena memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” bebernya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Riva Siahaan yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian kuasa negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Adapun rinciannya yaitu, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri mencapai Rp35 triliun, serta kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Terdapat pula kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi pada 2023 sekitar Rp21 triliun.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi