KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Diduga untuk Kepentingan Pribadi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dugaan tersebut melibatkan salah satu penyelenggara negara atau pegawai negeri yang meminta sejumlah uang kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.
“Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR,” kata Budi saat dikonfirmasi kembali Forum Keadilan, Jumat, 30/5/2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU maupun Inspektur Investigasi di kementerian tersebut.
KPK juga akan melakukan analisis atas hasil investigasi guna mendalami potensi tindak pidana yang terjadi.
“KPK mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Jenderal dalam memproses dugaan pelanggaran ini,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, pada Selasa, 27/5, KPK juga telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi. Kegiatan tersebut melibatkan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diketahui, Menteri PU Dody Hanggodo juga telah merespons terkait dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat di kementeriannya.
Ia mengonfirmasi bahwa dugaan tersebut berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor. Surat tersebut berisi hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang mengumpulkan uang untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan ‘Sekretaris’.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ungkap Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 28/5.
Ia pun menyerahkan semua proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Walaupun demikian, ia tidak mau melakukan intervensi apapun terhadap dugaan gratifikasi itu.*
Laporan oleh: Muhammad Reza