Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Menaker Terbitkan SE Hapus Syarat Usia Pencari Kerja

Redaksi
Ilustrasi karyawan | Ist
Ilustrasi karyawan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi menghapus syarat usia para pencari kerja. Syarat ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Yassierli menyebut bahwa larangan ini dibuat lantaran masih banyak rekrutmen kerja yang menjalankan praktik diskriminasi seperti usia, penampilan, bahkan status pernikahan.

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” tutur Yassierli, Rabu, 28/5/2025.

Menurut SE tersebut, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja saat ini hanya bisa dicantumkan apabila terdapat kepentingan khusus.

Ia mengungkapkan, syarat usia tersebut bisa diberikan untuk dua hal. Pertama, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang mempunyai sifat atau karakteristik yang nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam bekerja.

Kedua, syarat ini bisa diberlakukan dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disebilitas,” tulis edaran tersebut.

Adapun Surat Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk bisa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota hingga pemangku kepentingan agar dapat dilaksanakan.

“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Menaker.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menilai bahwa rekrutmen pekerja di Indonesia saat ini, masih banyak yang menunjukkan praktik diskriminasi. Adapun beberapa diskriminasi yang dilakukan di antaranya soal usia, penampilan, status pernikahan, dan lain sebagainya.

Kemudian, surat edaran diterbitkan demi melarang diskriminasi-diskriminasi yang dilakukan dalam melakukan rekrutmen kerja. Ia juga menegaskan bahwa batas usia kerja hanya bisa dibenarkan dalam karakteristik pekerjaan tertentu.

Saat ini Kemnaker juga sedang menyiapkan aturan lainnya untuk menghapus praktik diskriminasi pada usia pekerja. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Darmawansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan dua proses utama.

Pertama, Kemnaker akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemnaker, kata Darmawansyah, sudah memasuki tahap melakukan kajian untuk dapat merealisasikan hal tersebut.

Kedua, pembuatan aturan turunan oleh Kemnaker yang dilakukan sebagai tindakan lanjutan dari hasil UU baru yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi