Polda Metro Jaya Tindak Tegas Penguasaan Lahan BMKG oleh Ormas Grib Jaya di Tangsel, 17 Orang Diamankan

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terkait penguasaan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang dilakukan oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa penindakan itu dilakukan pada Sabtu, 24/5/2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil diamankan dari lokasi lahan BMKG di Pondok Aren, Tangsel.
“Secara legal standing, lahan tersebut adalah sah milik pemerintah, dalam hal ini BMKG. Namun hingga saat ini masih dikuasai oleh salah satu ormas,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Senin, 26/5/2025.
Wira menyebut, para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan penggelapan aset negara. Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Terkait dengan percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Wira menegaskan, Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan akan terus memantau situasi di lahan BMKG guna menjamin kelancaran rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh instansi tersebut.
“Polda Metro maupun Polres Tangerang terus akan memantau situasi keamanan di lahan BMKG yang terletak di Pondok Aren sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan oleh BMKG tetap berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti temuan penyalahgunaan narkoba oleh Ketua Ormas GRIB Jaya Tangerang Selatan yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik itu secara dari sisi Undang-undang (UU) Narkotika, maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan,” kata Wira lagi.
Wira juga mengimbau kepada ormas yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar mematuhi hukum dan kooperatif terhadap proses hukum.
“Kepolisian mengingatkan agar seluruh ormas mematuhi aturan hukum yang ada serta kooperatif terhadap proses hukum,” tandasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah