Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Menteri ATR/BPN Ungkap Tak Ada Sengketa di Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya

Redaksi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Jakarta, Kamis, 16/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Jakarta, Kamis, 16/1/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lahan yang diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) merupakan lahan negara yang berstatus sertifiktat hak pakai atas nama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron menegaskan bahwa tidak ada catatan konflik ataupun sengketa pada lahan negara yang diperuntukan kepada BMKG tersebut.

“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa,” ungkap Nusron kepada wartawan, Minggu, 25/5/2025.

Ia pun merasa aneh lantaran ada yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut. Nusron menyayangkan terkait adanya sikap arogan dari oknum ormas GRIB Jaya itu.

“Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut,” katanya.

Ia kemudian mempersilakan BMKG untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian supaya pembangunan gedung arsip dapat terus dilakukan pada lahan tersebut.

“Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan,” tuturnya.

Diketahui, polisi telah menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan negara yang diperuntukan bagi BMKG itu. Sebelas orang di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, di mana salah satunya adalah Y, Ketua GRIB Jaya Tangsel.

Posko GRIB Jaya yang berada di lahan BMKG tersebut juga sudah dibongkar pada Sabtu, 24/5 pukul 17.00 WIB. Pembongkaran dilakukan menggunakan eskavator yang disiapkan oleh BMKG.

Sekretaris Umum BMKG Guswanto menyebut, lahan seluas 12 hektare tersebut dikuasai oleh anggota GRIB Jaya setempat pada kurun waktu tiga tahun terakhir. Mereka juga membiarkan lahan tersebut digunakan untuk berdagang hingga kegiatan dengan menarik bayaran kepada pihaknya.

“Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah,” tutur Guswanto setelah penertiban di lokasi pada Sabtu, 25/5.

Sementara itut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa banyak kegiatan yang dilakukan oleh GRIB Jaya selama tiga tahun ketika menguasai lahan tersebut. Tentu saja, kata dia, kegiatan tersebut berorientasi memberikan keuntungan bagi penyelenggara.

“Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. Iya, kicau burung,” tandasnya.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi