Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Polri Ungkap Anak di Bawah Umur Diduga Member Aktif Grup FB ‘Fantasi Sedarah’ Jual Konten Porno

Redaksi
Grup di media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah | Ist
Grup di media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap seorang anak laki-laki di bawah umur 18 tahun diduga member aktif grup Facebook hubungan seksual sedarah atau inses, ‘Fantasi Sedarah‘ atau ‘Suka Duka’ pada Rabu, 21/5/2025 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selain menjadi anggota, anak yang ditangkap di Pekanbaru tersebut diduga sering menyebarkan hingga menjual konten pornografi anak di grup tersebut.

“Anak ini diamankan tanggal 21 Mei 2025 hari Rabu di Pekanbaru dan anak sudah dilakukan penahanan dimana yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, 23/5/2025.

Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut menjual konten pornografi seharga Rp50 ribu per tiga konten. Tersangka akan memblokir WhatsApp dan Telegram pembeli usai transfer uang terjadi.

Ade Ary juga menyebut tersangka turut mengiklankan jualannya di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Penyidik menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak tersebut untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi dagangannya.

Polisi, lanjutnya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan masih berusia di bawah 18 tahun.

“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” katanya.

“Dan anak ini sedang dalam pengawasan dari BAPAS atau Balai Pemasyarakatan Anak,” sambungnya.

Diketahui, sebelum menjadi Suka Duka, grup Facebook berisikan konten inses tersebut bernama ‘Fantasi Sedarah‘.

Ade Ary menjelaskan berdasarkan pendalaman polisi, grup Facebook tersebut dibuat sejak 2 Agustus 2024 dengan terakhir mencapai 32 ribu pengikut.

Isi dari grup tersebut terdiri dari konten, dokumen, dan informasi elektronik yang diduga merupakan wadah para predator seksual dan pelaku pedofilia bertukar konten asusila dan kekerasan seksual dengan target utama anak-anak dan tema incest (inses) atau hubungan sedarah.

Penyidik Polri sejauh tersebut telah menemukan setidaknya 5 ribu konten pornografi dari grup tersebut yang Sebagian besar adalah anak-anak.

“Saat ini sudah diblokir ya,” katanya.*