Kamis, 19 Juni 2025
Menu

MA Larang Gaya Hidup Hedonis Hakim, Pakar Sebut Sebagai Langkah Pencegahan Judicial Corruption

Redaksi
Ilustrasi Hakim | Ist
Ilustrasi Hakim | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) soal larangan bagi para hakim untuk menjalani gaya hidup hedonis dan konsumtif merupakan satu langkah pencegahan Judicial Corruption atau korupsi yudisial.

Meskipun aturan ini tidak secara langsung menghilangkan praktik korupsi yudisial, Fickar menyebut bahwa langkah ini tetap penting sebagai upaya pencegahan.

“Judicial Corruption itu sudah menjadi kultur yang sulit dihilangkan, kecuali yang diangkat menjadi Ketua Pengadilan di seluruh Indonesia itu malaikat,” ucapnya saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 23/5/2025.

Ia menekankan bahwa upaya seperti ini harus terus dilakukan secara konsisten oleh MA. Namun yang paling penting, kata dia, adalah penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.

“Setiap pelanggaran harus diselesaikan secara hukum, dihukum seberat-beratnya, dan pelakunya dipecat sebagai hakim,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari pengamatan langsung terhadap kehidupan para hakim, baik di tingkat MA, Pengadilan Tinggi (PT), maupun Pengadilan Negeri (PN).

Menurutnya, pimpinan MA menyadari adanya kecenderungan gaya hidup mewah di kalangan hakim.

“Coba saja lihat deretan mobil mewah yang terparkir di gedung MA, PT, dan PN seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebiasaan penyelenggaraan acara pribadi seperti pernikahan dan khitanan yang kerap dilakukan di gedung-gedung mewah, meskipun gedung pengadilan juga memiliki aula yang bisa digunakan.

“Umumnya, pesta itu dibiayai oleh pengacara yang sering berperkara,” katanya.

Sebelumnya, Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) yang salah satunya melarang hakim berpenampilan berlebihan dan memamerkan harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang dalam SE Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Penegak Hukum.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.

Adapun dalam Surat Edarannya, MA memerintahkan para hakim untuk menerapkan pola hidup sederhana melalui 11 aspek, termasuk menjauhi gaya hidup hedonis dan konsumtif, tidak memamerkan kemewahan di media sosial, menyelenggarakan acara secara sederhana, menggunakan fasilitas dinas sesuai fungsi, membatasi perjalanan non-dinas, menolak gratifikasi, serta menjaga perilaku agar sesuai dengan norma hukum, agama, dan adat setempat demi menjaga martabat peradilan.*

Laporan Syahrul Baihaqi