Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PDNS, Salah Satunya Mantan Dirjen Aptika Kominfo

Redaksi
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan | Dok. Kominfo
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan | Dok. Kominfo
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kelima tersangka tersebut yaitu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono (BDA).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ) serta dua orang lainnya merupakan pejabat perusahaan swasta, yaitu AA dan PPA.

Mereka kemudian langsung ditahan sejak 22 Mei hingga 20 hari ke depan.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” ungkap Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat kepada media, Kamis, 22/5/2025.

Semuel dan Nova ditahan di Rutan Klas 1 Jakpus, Bambang di Rutan Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPA ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam melakukan pengusutan pada perkara ini, penyidik telah memeriksa total 78 saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga turut melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, di antaranya kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sejumlah kantor, dan beberapa rumah.

Kejari Jakpus, ungkap Safrianto, juga sudah menyita beberapa barang bukti, seperti uang sebesar Rp1.781.097.828, tiga unit mobil, 176 logam mulia, tujuh sertifikat hak milik tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen.

Kejari Jakpus mengungkapkan bahwa dua mantan pejabat Kominfo menerima suap hingga mencapai Rp11 miliar. Keduanya yaitu, Semuel Abrijani Pangarepan dan Bambang Dwi Anggono. Uang suap tersebut diberikan sebagai timbal balik dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta Alif Asman (AA).

“Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,” ujar Safrianto.

Nilai pagu pada proyek PDNS 2020-2024 yaitu berkisar Rp959 miliar. Adapun rinciannya yaitu, Rp60 miliar pada 2020; Rp102 miliar pada 2021; Rp188,9 miliar pada 2022; Rp350,9 miliar pada 2023; dan Rp257 miliar pada 2024.

Safrianto membeberkan, suap tersebut diterima usai Semuel dan Bambang berjanji memenangkan proyek tender PDNS untuk perusahaan PT Docotel tahun 2020 dan PT Aplikanusa Lintasarta tahun 2021-2024.

Walaupun demikian, perusahaan tersebut bermitra (subkon) dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Pemenangan proyek tersebut juga diduga dilakukan tanpa masukan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkapnya.

Anggaran pelaksaan pengadaan PDNS tersebut ternyata tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Adapun kata Safrianto, kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi PDNS ini masih dalam proses perhitungan. Namun, kerugiannya bisa ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss. Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar,” lanjut dia.

Sementara itu, Komdigi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus ini.

“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail lewat keterangannya, Jumat, 14/3 lalu.*