Lahan Milik BMKG Diduduki Ormas, Polisi: Ini Jadi Target Pemberantasan Operasi Preman

FORUM KEADILAN – Polisi mengkonfirmasi laporan yang dilayangkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terhadap organisasi masyarakat (ormas) terkait pendudukan aset tanah milik negara.
Diketahui, tanah yang diduduki ialah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, hal ini menjadi target pemberantasan operasi preman.
“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Ini sudah merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 23/5/2025.
Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik premanisme, terutama yang berkaitan dengan sengketa lahan negara.
“Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah taktis dengan melakukan penyelidikan lapangan dan menetapkan status quo atas lahan yang disengketakan. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak manapun yang mengambil keuntungan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Ade Ary menuturkan, pada proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti pendukung.
Selain itu, penyidik juga telah mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 26 Maret dan memasang plang resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam proses penyelidikan.
“Kemudian, upaya pendalaman yang telah dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menyebutkan bahwa dari enam orang yang dilaporkan, tiga di antaranya diduga merupakan anggota dari organisasi masyarakat berinisial GJ. Ketiga nama yang dimaksud berinisial AV, K, dan MY.
“Pemasangan plang dan spanduk oleh pihak ormas bertuliskan ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah,” jelasnya.
“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan yang sedang kami dalami. Kita tidak boleh ada main hakim sendiri, apalagi menyangkut lahan milik negara,” sambungnya.
BMKG selaku pemilik sah lahan telah berupaya menempuh jalur damai dengan mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terlapor. Namun, karena tidak adanya itikad baik, BMKG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 Februari lalu.
Dengan laporan ini, BMKG berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan hukum dan melindungi aset negara dari upaya penguasaan ilegal. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ada ruang untuk praktik-praktik premanisme, apalagi yang mengganggu aset milik negara,” tegasnya.
“Yang jelas, tim penyelidik sudah mengambil langkah, berupa pemasangan plang oleh tim penyelidik, dengan informasi yang ada di plang itu adalah bahwa tanah tersebut berada dalam proses penyelidikan Subdit Jatanras, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Ade Ary.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.*
Laporan Ari Kurniansyah
Laporan oleh: Ari Kurniansyah