PDIP Protes Pengawalan Saksi oleh Penyidik Rossa Purbo Bekti: Dinilai Bentuk Intimidasi

Adapun Saeful hari ini dijadwalkan menjadi saksi di kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” kata Politisi PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22/5/2025.
Ia menyebut bahwa dirinya melihat langsung Saeful Bahri dikawal oleh Rossa Purbo sampai depan pintu ruang sidang pengadilan.
Guntur lantas mempertanyakan urgensi penyidik untuk mengawal saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Apalagi, kata dia, Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dalam perkara Harun Masiku.
“Kok bisa saksi yang seharusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh Kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” katanya.
Saeful Bahri adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus suap Harun Masiku. Dirinya berperan sebagai perantara suap dari Harun Masiku kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.
Uang suap itu diberikan kepada Wahyu supaya KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR menggantikan calon anggota legislatif (caleg) yang sah, yaitu Riezky Aprilia.
Ia juga membantu menyusun strategi dan menjadi penghubung antara Harun dan Wahyu Setiawan. Saeful juga turut menyerahkan uang suap sebesar Rp 600 juta dari total komitmen Rp 1,5 miliar kepada Wahyu.
Dirinya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020 bersama Wahyu dan mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Pada Mei 2020, Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi