Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Bukti Palsu, Desak Pembebasan Terdakwa Ike Kusumawati

FORUM KEADILAN – Proses hukum yang menjerat terdakwa Ike Kusumawati memasuki babak krusial setelah tim kuasa hukumnya mengungkap dugaan penggunaan bukti palsu dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan, kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Surbakti. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa dua dokumen utama yang digunakan oleh Edy Syahputra pelapor sekaligus adik ipar Ike, untuk menjerat kliennya tidak sah dan telah dibantah secara langsung dalam proses persidangan.
“Dalam persidangan pemeriksaan saksi Raden Nuh, yang merupakan suami dari terdakwa Ike Kusumawati, terungkap bahwa salah satu bukti utama yang dijadikan dasar laporan pelapor Edi Syahputra ternyata palsu,” ujar Erdi Surbakti kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21/5/2025.
Erdi menyebut, temuan fakta ini juga telah dilaporkan ke penyidik di Polda Metro Jaya melalui laporan polisi nomor STTLP/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA pada 19 April 2025. Dengan demikian, pihaknya kini meminta agar majelis hakim segera menghentikan proses persidangan, serta membebaskan Ike Kusumawati dari seluruh tuduhan.
“Bukti palsu ini sudah kami buktikan dan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, sehingga pada hari ini kami menuntut kepada pengadilan untuk segera menghentikan proses peradilan ini, yang mana kami melihat adanya indikasi kriminalisasi, dimana jaksa mendakwa dan menuntut dengan bukti palsu,” ucapnya
Adapun dua bukti utama yang dipermasalahkan dalam perkara ini ialah, slip setoran senilai Rp 2 miliar dari Bank Central Asia (BCA) Cabang Bidakara yang diklaim jaksa sebagai “uang titipan dua bulan”.
Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa dalam rekening koran penerima di Bank BTN tidak ditemukan catatan atau keterangan apa pun yang menyebutkan uang tersebut sebagai titipan.
“Slip itu sudah kami periksa dan telah dibuktikan di pengadilan bahwa tidak ada remark atau berita apa pun tentang ‘uang titipan’. Rekening koran terdakwa juga tidak mencantumkan itu. Artinya, slip tersebut telah dimanipulasi untuk mendukung narasi pelapor,” tegas Erdi.
Lalu, kata Erdi, bukti kedua adalah surat pernyataan bertanggal 5 April 2020 yang disebut-sebut dibuat dan ditandatangani oleh Raden Nuh, yang menyatakan bahwa dari uang Rp 2,1 miliar yang dikirim oleh pelapor Edi Syahputra, terdapat hak senilai Rp 1,1 miliar untuknya.
Akan tetapi, dalam persidangan pada 14 April 2025, di bawah sumpah, Raden Nuh menyatakan surat tersebut tidak pernah ada.
“Di persidangan, saudara Raden Nuh membantah keras pernah membuat, menandatangani, atau mengetahui isi surat itu. Ia tidak tahu menahu. Jadi, bagaimana mungkin jaksa tetap mendakwa klien kami dengan menggunakan surat palsu itu?” ujar Erdi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Ike demi menjaga integritas peradilan dan mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Kita selalu diingatkan untuk bersikap objektif, profesional, apalagi dalam mengambil keputusan penting seperti menahan seseorang. Bagaimana mungkin seseorang bisa ditahan berdasarkan bukti yang bahkan tidak pernah ada?” tutupnya.
Mereka juga mengharapkan dukungan publik dan media agar kasus ini menjadi perhatian luas.*
Laporan Ari Kurniansyah