Pakar Hukum: Hakim Harus Berani Bebaskan Hasto jika Dakwaan Tak Terbukti

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Wahyu Priyanka Nata Permana mengatakan, majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) dan perintangan penyidikan harus berani membuat keputusan adil dalam perkara yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
Menurutnya, apabila tak terbukti secara sah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dan dugaan suap sebagaimana didakwakan, maka hakim harus berani mengambil vonis bebas.
“Tentunya hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi Bebas dari segala dakwaan,” ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Menurutnya, hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang berisi tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.
Hal yang sama berlaku bagi penyidik dalam proses penyidikan yakni dalam menetapkan tersangka haruslah didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah.
Konteks sah yang dimaksud tidak hanya dilihat secara kuantitas atau jumlah maupun sah secara prosedur dalam mendapatkannya, tetapi juga kualitas atau subtansi untuk membuktikan unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Lebih jauh mengenai seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan pada perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto, dikatakan Wahyu, kesaksian mereka akan menjadi kuat jika memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalaminya sendiri dugaan tindak pidana yang didakwakan.
“Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, maka tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah,” kata Wahyu.
Diketahui, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan pada persidangan Hasto Kristiyanto, di antaranya mantan ketua sekaligus komisioner Komisi Pemilihan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan penyelidik yakni Arif Budi Raharjo.
Kesaksian mereka sempat dipertanyakan relevansinya oleh kubu Hasto Kristiyanto. Sebab, keduanya tidak melihat atau mengalami secara langsung.
Perihal tersebut diakui jaksa KPK dengan menyebut Arif memang tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap tersebut. Tapi tetap dihadirkan karena akan menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.
Selain itu, kesaksian dari Staf Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi juga membantah perihal adanya uang yang dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, dari keterangannya terungkap sumber uang berasal dari Harun Masiku senilai Rp400 juta.
“Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?” tanya jaksa.
“Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang,” balas Kusnadi.
Kemudian, tas berisi uang itu, kata Kusnadi telah diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui stafnya yang bernama Patrick Gerard Masoko alias Geri.*