Istana Ungkap Buka Peluang Kaji Usulan Menambah Dana Bantuan untuk Parpol

FORUM KEADILAN – Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengungkapkan bahwa pemerintah membuka peluang mengkaji usulan KPK menambah dana bantuan Partai politik (Parpol).
Usulan tersebut dapat dikaji bila tujuannya untuk memberantas korupsi.
“Kalau ada usulan untuk peningkatan seperti ini nanti bisa dikaji. Bisa didiskusikan,” ujar Hasan di kantornya, Jakarta, Senin, 19/5/2025.
Menurutnya, usul tersebut perlu dikaji dari sisi bentuk bantuannya, program kerja, ketersediaan dana hingga kemampuan keuangan negara. Tetapi, pada prinsipnya, ide tersebut harus bertujuan memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hasan menyebutkan bahwa ada ide untuk dapat didiskusikan dalam upaya memberantas korupsi jika masalahnya karena biaya politik mahal. Diskusi tersebut juga termasuk upaya memperbaiki sistem politik di Indonesia.
“Sebab katanya biaya mahal karena sistem politiknya seperti ini. Jadi, ada juga nanti akan muncul ide-ide untuk memperbaiki sistem politik supaya biayanya tidak mahal lagi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengusulkan Partai politik diberikan dana besar dari APBN.
Menurutnya, usul pemberian dana besar agar tidak ada lagi korupsi yang menyangkut Parpol atau proses politik.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh dalam webinar yang ditayangkan di kanal YouTube KPK pada 15/5/2025.
Fitroh mengatakan bahwa penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga Presiden.
Dikarenakan, mengikuti kontestasi politik untuk menduduki jabatan tertentu pasti mengeluarkan modal besar. Oleh karena demikian, tidak menutup kemungkinan mempunyai pemodal untuk membiayai kontestasi politik.
“Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah, ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” kata Fitroh.
Fitroh juga menyarankan agar Parpol menyeleksi anggotanya yang akan diusung menjadi pejabat di legislatif dan eksekutif.
Fitroh menjelaskan proses seleksi perlu dilakukan agar Parpol dapat memilih mereka yang berintegrasi. Sehingga, mencegah terjadinya praktik korupsi.
“Ya solusinya itu, ada rekrutmen, ada seleksi, ada parameter yang jelas untuk bisa menjadi calon, baik calon legislatif maupun calon eksekutif yang diusulkan oleh partai politik, harus sudah memenuhi syarat-syarat yang standar,” sambungnya.
Diketahui, pengaturan bantuan keuangan Parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Aturan tersebut menyebutkan Parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*