Diduga Terkait Gratifikasi Batu Bara, KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Robert Bonosusatya yang terletak di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Benar, pada tanggal 14-16 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Forum Keadilan, Minggu 18/5/2025.
Selain rumah, tim penyidik juga menggeledah enam mobil yang terparkir di lokasi tersebut. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 dini hari.
Dalam proses tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 26 dokumen, enam unit barang bukti elektronik, serta uang dalam berbagai mata uang.
“Disita uang tunai dalam mata uang rupiah sebesar Rp788.452.000, mata uang dolar Singapura setara Rp29.100.000, mata uang dolar Amerika senilai Rp41.300.000, dan mata uang poundsterling sebanyak Rp1.045.000,” ujar Budi.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain yang relevan dengan perkara. KPK pun belum memberikan informasi mengenai keterkaitan Robert di dalam kasus ini.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan penyidikan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.
Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi.
Penggeledahan dan penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.*
Laporan Muhammad Reza