Penyelidik KPK Akui Sudah Tahu Titik Harun Masiku, Kuasa Hukum Hasto: Harusnya Ditangkap

Arif Budi Raharjo (Mengenakan Topi) saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Arif Budi Raharjo (Mengenakan Topi) saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa timnya telah mengetahui titik keberadaan Harun Masiku. Namun, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyindir KPK yang belum berhasil menangkap Harun meski sudah mengetahui keberadaanya.

Pengakuan itu disampaikan oleh Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Mulanya, Kuasa hukum Hasto, Erna Ratnanigsih, menyoroti soal tugas Arif dalam memantau pergerakan Harun Masiku. Erna juga menanyakan apakah KPK sudah menemukan lokasi Harun.

“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya (menangkap Harun Masiku),” kata Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 16/5/2025.

Erna lantas menanyakan apakah sampai saat ini dirinya masih berada di tim pencarian Harun. Arif mengiyakan bahwa dirinya masih mendapat tugas tersebut dan saat ini pihak mereka masih berupaya menemukan Harun.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah KPK sudah menemukan titik pasti keberadaan Harun Masiku saat ini, penyelidik itu mengakui sudah mengetahuinya.

“Kami ketahui, tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, secara spontan Erna menyindir penyelidik KPK yang masih belum menangkap Harun Masiku meski sudah mengetahui titik koordinatnya.

“Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya,” sindirnya.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak Januari 2020. Adapun dirinya merupakan tersangka suap dalam kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait