Jumat, 13 Juni 2025
Menu

Mahfud MD: Tidak Sulit Menemukan Alasan Memakzulkan Gibran

Redaksi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan TV pada Jumat, 9/5/2025 | YouTube Forum Keadilan TV
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan TV pada Jumat, 9/5/2025 | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal ramai-ramai pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud membeberkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden bisa diberhentikan atau dimakzulkan pada masa jabatannya apabila melakukan lima pelanggaran hukum dan etik, ditamabah satu kondisi.

“Jadi enam alasannya. Korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan besar, dan melakukan perbuatan tercela,” ujar Mahfud MD dalam Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan TV pada Jumat, 9/5/2025.

Adapun satu kondisi tambahan yang bisa menjadi alasan memberhentikan seorang presiden atau wakil presiden adalah terjadi sesuatu seperti sakit permanen.

“Sehingga tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden itu bisa diberhentikan di tengah jalan gitu,” lanjut Mahfud.

Ia kemudian mengatakan, tidak sulit menemukan alasan untuk memakzulkan Gibran apabila dilihat dari lima pelanggaran tersebut. Walaupun begitu, Mahfud meragukan pemakzulan bisa terjadi apabila dilihat secara politik.

“Saya katakan, bisa gak dijatuhkan? Bisa. Itu bisa secara constitutional theory. Teori konstitusi bisa. Tapi secara politis tidak akan bisa,” tegas Mahfud.

Ia lantas menjelaskan apa yang membuat kondisi ini bisa terjadi. Koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kini berada di angka 81 persen di parlemen. Maka, inilah yang menjadi alasan kuat anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu tidak bisa dimakzulkan.

Mahfud menyebut, untuk bisa mengajukan sidang impeachment, harus ada 2/3 dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui. Namun, karena koalisi Prabowo-Gibran menyentuh angka 81 persen, maka pengajuan atas impeachment terhadap Gibran sulit dilakukan.

“Koalisinya pak Prabowo dan Gibran itu 81 persen. Sedangkan untuk bisa mengajukan sidang impeachment pendakwaan itu harus 2/3 dari seluruh anggota DPR. Ini 81 persen sudah lebih kok gak bakalan bisa,” jelas Mahfud.

Mahfud kemudian mencontohkan suatu kondisi apabila banyak dorongan yang membuat konfigurasi berubah. Jika hal ini terjadi, pemakzulan Gibran juga tetap harus lewat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengajuan sidang pendakwaan seperti di DPR. MK nantinya tidak akan melakukan pemberhentian, tetapi mengonfirmasi apakah benar Gibran melakukan beberapa hal dari lima pelanggaran hukum tersebut.

“MK nanti bersidang. Keputusannya dia tidak memvonis memberhentikan, tapi mengonfirmasi betul itu terbukti bahwa satu di antara lima ini terbukti. Kembali lagi ke DPR. DPR berdebat lagi apakah ini perlu diteruskan ke MPR,” tutur Mahfud.

Salah satu contoh perilaku Gibran yang sempat dipandang adalah pemilik akun Fufufafa, yakni melakukan perbuatan tercela pada setiap unggahan di akun Kaskus miliknya. Hal ini bisa menjadi salah satu bukti bahwa jika benar pemilik akun tersebut adalah Gibran, maka ia telah memenuhi salah satu dari lima pelanggaran tersebut. Namun tetap saja, Gibran baru bisa dimakzulkan apabila apabila mendapat dukungan dari 2/3 seluruh anggota DPR.

“Pasti tercela kalau itu memang Gibran. Kan sangat tercela ya memaki-maki orang dan macam-macemlah. Pasti iya. Tetapi kan itu harus didukung oleh 2/3 (anggota DPR),” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara terbuka mengeluarkan delapan tuntutan. Salah satunya adalah mengusulkan kepada MPR untuk dapat mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikarenakan proses pemilihannya dianggap melanggar hukum.

Salah satu yang menandatangani tersebut adalah mantan Wapres Try Sutrisno. Adapun sejumlah purnawirawan lain yang juga menandatangani usulan ini di antaranya Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.

Forum tersebut beranggotakan ratusan purnawirawan TNI mulai dari purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal hingga kolonel.*

Laporan Puspita Candra Dewi