FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto sudah membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ketika bertemu dengan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga menteri,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 9/5/2025.
Ia mengatakan bahwa Prabowo sampai saat ini belum mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk RUU Perampasan Aset ini. Katanya, Prabowo lebih memilih melakukannya komunikasi dengan parlemen.
“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan Perppu, untuk sampai hari ini belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” tutur dia.
Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo telah menaruh perhatian besar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset dan sikapnya itu selaras dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang salah satunya pemberantasan korupsi.
“Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu,” katanya.
Selain pembahasan bersama DPR, Prasetyo juga mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan terlibat dalam pembahasan ini.
“Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar-masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak,” pungkas dia.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 1 Mei yang digelar di Monas, Jakarta, Kamis, 1/5, Prabowo mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung RUU Perampasan Aset.
Prabowo juga menyindir banyaknya koruptor yang tidak mau mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya dukung UU Perampasan Aset. enak saja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu, bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawan terhadap koruptor” ujar Prabowo di depan massa aksi peringatan hari buruh sedunia atau May Day di Monas, Jakarta, Kamis, 1/5/2025.
Ia menegaskan akan meneruskan perlawanan untuk koruptor. Prabowo juga menyindir menyoal adanya pihak-pihak yang menikmati uang dari koruptor dan salah satunya dengan menggelar demonstrasi yang membela koruptor.
Namun, Prabowo tidak menyebut siapa sosok yang dimaksudnya.
“Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor,” katanya.
Ia kembali menegaskan ingin menghilangkan korupsi dari Indonesia dan mengingatkan para pejabat dan pegawai di Instasi negara untuk berhenti mencuri uang rakyat.
“Hei kalian yang di dalam lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu! Hentikan mencuri uang rakyat, hentikan!” tegasnya.
Di samping itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR RI. Aturan tersebut dipandang perlu untuk kepastian hukum mengenai merampas aset hasil korupsi.
“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dikutip, pada Sabtu, 3/5.
Yusril mengatakan bahwa pemerintah memandang perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan UU yang bertujuan agar hakim mempunyai dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa UU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum (APH).
“Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Lalu, dirinya menyinggung pengalaman yang sama saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.
“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.
Yusril pun menegaskan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang sangat kuat, termasuk saat peringatan Hari Buruh di Monas beberapa waktu lalu.
“Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” sambungnya.
Yusril meyatakan RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
“Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” tandasnya.*