FORUM KEADILAN – DPR RI menyepakati 41 rancangan/revisi Undang-Undang (RUU) yang akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, dari 41 beleid diusulkan dalam prolegnas prioritas itu, tidak ada RUU Perampasan Aset.
RUU yang bertujuan untuk memiskinkan pelaku tindak pidana yang merugikan negara itu hanya masuk prolegnas jangka menengah 2024-2029.
Menurut Baleg DPR, muatan materi yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih memerlukan pengkajian mendalam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, perampasan aset merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya sebagai upaya recovery asset.
“KPK sebagai bagian dari lembaga negara yang tugasnya memberantas korupsi. Salah satu tugas pemberantasan korupsi adalah recovery asset,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024.
Sehingga, RUU Perampasan Aset dinilai perlu menjadi prioritas dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemulihan aset dari para koruptor.
“Maka, semua instrumen hukum untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perampasan ataupun pemulihan aset dari koruptor, tentu KPK sangat mendukung,” pungkasnya.
Lagi-lagi, RUU Perampasan Aset kembali diabaikan DPR sebagai prolegnas prioritas. Para calon pimpinan KPK saat melakukan fit and proper test di DPR, kompak mendukung RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Langkah itu dinilai sebagai upaya revolusioner dalam pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.*
Laporan Merinda Faradianti