UU BUMN 2025 Dinilai Kontradiktif, KPK Pastikan Direksi BUMN Tetap Penyelenggara Negara

Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menilai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi membatasi kewenangan KPK, khususnya dalam aspek penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

Menurut Budi, ketentuan dalam UU tersebut justru menimbulkan sejumlah kontradiksi dengan regulasi yang lebih dulu berlaku, terutama terkait status penyelenggara negara dan definisi kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Pada Pasal 9G UU BUMN 2025 disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Namun, KPK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9/5/2025.

Menurut Budi, UU 28/1999 secara tegas mengatur bahwa pejabat-pejabat di BUMN termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK tetap memegang ketentuan tersebut dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Sehingga KPK tetap berpedoman pada UU 28/1999 bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. Maka mereka tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi,” kata Budi.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti Pasal 4B dalam UU BUMN 2025 yang mengatur tentang kerugian negara. Menurut Budi, ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan, termasuk di BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Karena itu, KPK tetap berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap dugaan korupsi di BUMN, baik karena status pelakunya sebagai penyelenggara negara maupun karena terdapat kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa KPK tetap membuka ruang kerja sama dengan BUMN dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Bahkan, KPK menyatakan siap menyusun nota kesepahaman baru jika diperlukan, menyusul terbitnya UU BUMN 2025.

“Pada prinsipnya, KPK tetap menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penindakan, pencegahan, maupun pendidikan antikorupsi,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait