DPR RI Ingatkan Menteri PKP Patuhi Aturan Terkait Lahan Lapas Dijadikan Perumahan

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8/5/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8/5/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menanggapi wacana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara yang berencana memanfaatkan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di kawasan perkotaan sebagai lokasi pembangunan perumahan.

Lasarus mengingatkan agar rencana tersebut tidak menyimpang dari regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya mengikuti ketentuan perundang-undangan, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan penggunaan dana negara.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya sederhana saja menanggapi itu, jangan menyimpang dari peraturan Kementerian PKP. Tolong seluruh proses di negara ini tetap mengacu pada peraturan yang ada,” katanya kepada Forum Keadilan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8/5/2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah di atas lahan lapas harus memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk alas hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Agraria.

“Apalagi kalau kita membuat alas hak, artinya kalau kita membuat rumah ada namanya alas hak atas tanah. Mengacu pada UU Agraria, nanti rumah ini disumbangkan kepada siapa kah, atau disewakan, itu hak milik. Makanya ini semua harus ada alas hak atas tanah, dan alas hak atas hukumnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga memberikan peringatan kepada Ara agar penggunaan dana milik negara dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pesan saya cuma satu, jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena itu akan menimbulkan masalah di belakangnya,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait