Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Saeful Bahri Kembali Mangkir Sebagai Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Redaksi
Sidang Pemeriksaan Saksi Riezky Aprilia selaku Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di sidang perkara Hasto Kristiyanto, Rabu, 7/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang Pemeriksaan Saksi Riezky Aprilia selaku Eks Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di sidang perkara Hasto Kristiyanto, Rabu, 7/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks kader PDI Perjuangan Saeful Bahri kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Saeful yang juga mantan terpidana kasus suap Harun Masiku sudah tiga kali tidak hadir berturut-turut dalam kasus ini. Dengan begitu, agenda hari ini hanya memeriksa saksi Riezky Aprilia selaku mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

Adapun Riezky merupakan caleg Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2019 yang diminta mundur karena akan digantikan Harun Masiku.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.

“Sekarang masih mendengar keterangan saksi dari penuntut umum, bagaimana JPU apakah hari ini ada saksinya?” Kata Rios dalam persidangan, Rabu, 7/5/2025.

Jaksa lantas membalas bahwa seharusnya hari ini terdapat dua saksi yang dihadirkan, yaitu Saeful dan Riezky, namun sampai persidangan dimulai hanya satu saksi yang terkonfirmasi hadir.

“Jadi sedianya ada 2 orang saksi atas nama Riezky Aprilia dan atas nama Saeful Bahri. Namun yang terkonfirmasi hadir sampai dengan saat ini adalah Riezky Aprilia,” jawab jaksa.

Sementara untuk saksi atas nama Saeful Bahri, kata Jaksa, tidak bisa hadir ke persidangan. Jaksa menyebut bahwa saksi mengirimkan surat tidak bisa hadir.

“Sedangkan untuk saksi Saeful Bahri kami ada terima surat dari yang bersangkutan tidak bisa hadir, izin kami sampaikan kepada Yang Mulia suratnya,” katanya.

Sebagai informasi, JPU telah menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan atas terdakwa Hasto Kristiyanto.

Pada Jumat, 25/4, tiga saksi yang dihadirkan yaitu Rahmat Setiawan Tonidaya yang merupakan Sekretaris Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan periode 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, serta Patrick Gerard Masoko alias Geri dari pihak swasta.

JPU juga menghadirkan dua kader PDI Perjuangan sebagai saksi, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 24/4. Sedangkan pada pemeriksaan saksi pertama, JPU menghadirkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman pada 17 April.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi