Saudi Berlakukan Aturan Ketat, Kemenag Minta Masyarakat Tak Pergi Haji Secara Ilegal

Ilustrasi ibadah Haji. | ist
Ilustrasi ibadah Haji. | ist

FORUM KEADILAN – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak nekat berangkat haji secara ilegal. Kemenag mengungkapkan bahwa Arab Saudi mengatur regulasi haji tahun ini dengan begitu ketat.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemang Hilman Latief menyebut bahwa Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan kepada semua negara agar waspada terhadap penipuan terkait visa selama musim haji ini. Katanya, warga tanpa visa haji yang resmi tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi.

Bacaan Lainnya

“Mereka menyebutkan juga ada banyak orang tertipu, ada banyak orang terlena, ada banyak orang yang tidak tahu, dijanjikan berangkat ke sana, visanya sudah dikeluarkan, padahal bukan visa haji dan mereka wanti-wanti betul, ini jangan sampai terjadi di Tanah Air,” ungkap Hilman Latief di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin, 28/4/2025.

Hilman menjelaskan bahwa pemerintah Saudi hanya mengizinkan penggunaan visa haji untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji selama musim haji tahun ini. Kata Hilman, Saudi begitu ketat dengan aturan tersebut.

“Kerajaan Saudi betul-betul ingin menunjukkan layanan terbaik di tahun ini. Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di Tanah Air dan di Tanah Suci. Kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji,” tutur dia.

Di sisi lain, Hilman menyebut, jumlah jemaah haji yang berusia lanjut dari Indonesia masih terbilang tinggi tahun ini. Kemenag pun sudah menyiapkan berbagai skema untuk memudahkan para lansia tersebut.

“Itu sudah menjadi bagian dari semangat layanan haji di Tanah Air, semangat ramah lansia. Karena memang jemaah lansia masih tinggi dan kita buatkan skema-skema yang memberikan kemudahan kepada mereka,” papar dia.

Sebagai informasi, pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan orang asing masuk ke Makkah selama musim haji 1446 H/2025. Orang-orang yang bisa masuk ke Makkah hanyalah yang mempunyai izin atau visa haji resmi saja.

Larangan ini berlaku sejak 29 April 2025. Semua pemegang visa umrah atau di luar visa haji harus meninggalkan Arab Saudi pada tanggal itu.

“Hari terakhir pemegang visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi adalah Selasa, 1 Zulkaidah (29 April 2025) sebagai persiapan haji,” ungkap Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pos pengencekan akan ditempatkan oleh pemerintah Saudi di jalur masuk Makkah. Orang-orang yang tak punya izin kerja atau visa haji resmi dilarang masuk Makkah.*

Pos terkait