Polisi Tangkap Tiga Orang Pemalsu Voucher Sembako di RSIJ Cempaka Putih

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, saat menggeledah rumah pelaku vocher palsu RSIJ Cempaka Putih, Sabtu, 26/4/2025 | Ist
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, saat menggeledah rumah pelaku vocher palsu RSIJ Cempaka Putih, Sabtu, 26/4/2025 | Ist

FORUM KEADILAN – Polsek Cempaka Putih membongkar sindikat pemalsuan voucher sembako Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Tiga orang terduga pelaku yakni, MD (31), SW (33), dan SN (31), berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan voucher palsu dan hasil penukaran sembako.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak koperasi rumah sakit saat melihat jumlah voucher yang ditukarkan dalam jumlah besar.

Bacaan Lainnya

“Pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB, petugas koperasi dan security RSIJ mencurigai salah satu pelaku, MD (31), yang menukarkan banyak voucher sembako. Setelah diinterogasi, ternyata voucher tersebut palsu,” ungkap Kompol Sulistiyo dalam keterangannya, Sabtu, 26/4/2025.

Sulistyo mengungkapkan, usai dilakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua pelaku lain yang terlibat, yakni SW (33) yang merupakan istri MD, serta SN (31), adik kandung SW.

Dalam aksinya, para pelaku membuat stempel palsu bertuliskan ‘Pemasaran RS Islam’ untuk memuluskan penukaran voucher palsu.

Adapun, sembako yang diperoleh, seperti minyak goreng, beras, tepung, gula, hingga susu, kemudian dijual kembali secara tunai maupun melalui platform online.

“Para pelaku sengaja membuat voucher palsu untuk menukarkan sembako di koperasi RSIJ, kemudian hasilnya dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucapnya.

Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai dua stempel palsu bertuliskan RS Islam, Ratusan lembar voucher SIGAP RSIJ palsu, hingga uang tunai.

“Puluhan botol minyak goreng ukuran 1-2 liter, seratus karung beras ukuran 5 kg, ATM berbagai bank atas nama pelaku, uang tunai hasil penjualan sembako Rp400 ribu, uang disita dari MD Rp100.000, dua unit ponsel, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam B 1027 RZF,” lanjutnya.

“Selain itu, dari rumah para pelaku kami sita sembako hasil penukaran ilegal dan uang hasil penjualan voucher palsu,” tuturnya.

Menurut keterangngan salah satu pelaku berinisial MD, dirinya terpaksa melakukan kejahatan tersebut setelah diancam oleh istrinya, SW. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil penyelidikan bahwa SN, adik SW, sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu.

“Saat menengok kakaknya yang ditahan, SN justru dikenali saksi sebagai pelaku lain yang juga pernah menukar voucher palsu beberapa hari sebelumnya,” ungkap Kompol Sulistiyo.

Kini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Cempaka Putih dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait