Polemik Kursi DPR Bonnie Triyana-Tia Rahmania, Pengamat: Bisa Selesai Lewat Jalur Konstitusional

Tia Rahmania | Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania | Instagram @tiarahmania_bantenofficial

FORUM KEADILAN – Pengamat Pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyoroti polemik perebutan kursi DPR RI antara Bonnie Triyana dan Tia Rahmania. Menurutnya, kasus ini seharusnya tidak berlarut-larut apabila partai politik konsisten menyelesaikan sengketa pemilu sesuai dengan mekanisme hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Seharusnya permasalahan hukum yang terjadi dalam tahapan pemilu tidak diselesaikan melalui mekanisme internal partai, apalagi sampai berujung pada penggantian caleg terpilih di luar skema keadilan pemilu,” ujar Titi saat dihubungi Forum Keadilan, Jumat, 25/4/2025.

Bacaan Lainnya

Dewan Pembina Perludem itu menegaskan bahwa perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa antar caleg dalam satu partai yang berdampak langsung pada hasil suara dan penentuan caleg terpilih. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) yang putusannya bersifat final dan mengikat.

“Penyelesaian melalui jalur internal partai tidak menjamin proses yang transparan dan akuntabel. Justru rawan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk mengganti caleg terpilih yang tidak sejalan dengan kepentingan elit partai,” tambahnya.

Titi juga mengingatkan bahwa penggunaan jalur hukum yang sah merupakan bentuk penghormatan terhadap suara rakyat. Manipulasi dan penyimpangan dalam penentuan caleg terpilih, kata dia, berisiko mencederai prinsip demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Ia mendorong agar ke depan, peraturan perundang-undangan diperketat agar tidak membolehkan penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan hanya karena keputusan internal partai.

“Penggantian hanya boleh dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau putusan lembaga penyelesaian sengketa pemilu yang diatur dalam UU Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, eks kader PDI Perjuangan Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) terhadap PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Majelis Hakim menyatakan Tia tak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah PDI Perjuangan.

Majelis Hakim menyebut, Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pilkada 2024. Adapun Tia disebut tak terbukti melakukan penggelembungan suara.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I,” bunyi amar putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait