Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum: Pemecatan Tia Rahmania Rekayasa untuk Muluskan Jalan Bonnie Triyana

Redaksi
Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania bersama kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 27/9/202 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania bersama kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 27/9/202 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menyatakan kecurigaannya terkait pemecatan kliennya.

Jupryanto mengungkapkan, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 di Dapil Banten I. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan kecurangan.

“Bahwa dia (Tia Rahmania) melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya kalau kita lihat putusan Bawaslu Provinsi Banten dikatakan bahwa Bu Tia tidak melakukan,” kata Jupryanto saat mendampingi Tia berkonsultasi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27/9/2024.

Jupryanto mempertanyakan, jika Bawaslu sudah memutuskan demikian, mengapa Mahkamah Partai PDIP justru memutuskan sebaliknya dan menggunakan isu penggelembungan suara sebagai dasar pemecatan.

Jupryanto menjelaskan, suara Tia terbukti dan konsisten oleh Bawaslu, namun tetap dituding melakukan penggelembungan sebanyak 1600 suara.

“Tapi oleh Mahkamah Partai (isu penggelembungan suara) itu dijadikan alasan,” tegas Jupryanto.

Jupryanto menduga, pemecatan Tia dan pengangkatan Bonnie Triyana sebagai penggantinya sudah dirancang oleh PDIP. Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada 5 Juni 2024, yang menyebutkan bahwa Bonnie akan menjadi anggota DPR.

“Sebelum putusan Mahkamah Partai keluar, ada saya lihat di YouTube, bahwa Pak Hasto menyampaikan di bulan Juni tanggal 5 bahwa yang menjadi DPR itu adalah Bonnie. Artinya apa, dia sudah mendahului putusan Mahkamah Partai, itu boleh di cek,” kata Jupryanto.

Jupryanto menduga, putusan Mahkamah Partai sudah diarahkan untuk menguntungkan Bonnie Triyana.

“Artinya, putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja,” kata dia.

Statementnya Pak Hasto menyampaikan itu di depan banyak orang dengan kata-kata Bonnie terpilih sebagai Anggota DPR walaupun banyak rintangan, walaupun banyak liku-liku. Tapi Mahkamah Partai putusannya 3 September, artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar, ini sudah digiring,” pungkasnya.*

Laporan Reynaldi Adi Surya