FORUM KEADILAN – Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi magang atau mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lucky mendapatkan sanksi tersebut lantaran berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa mendapatkan izin dari Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa setidaknya, satu hari dalam seminggu, Lucky wajib hadir di Kemendagri untuk mengikuti magang tersebut.
“Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu, Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Wamendagri Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 22/4/2025.
Menurut Bima, sanksi yang dijatuhkan pada Lucky akan mulai berlaku pada pekan depan. Lucky harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kemendagri dalam kurun waktu tersebut.
“Pak Bupati Indramayu diminta membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.
“Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” lanjut dia.
Sebelumnya, Lucky Hakim menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Kemendagri pada Selasa, 8/4. Ia mengaku dicecar 43 pertanyaan saat diperiksa oleh Inspektorat Kemendagri, usai momen liburannya ke Jepang saat libur Idulfitri 1446 Hijriah mendapatkan teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Ada sekitar 43 pertanyaan, dua jam-an lebih (diperiksa),” katanya kepada wartawan usai menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, di Kemendagri, Jakarta, Selasa, 8/4.
Ia mengatakan, pertanyaan tersebut berkaitan dengan rincian liburan, termasuk fasilitas yang digunakan dirinya bersama keluarga, dari keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda di hari cuti bersama,” ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa keberangkatannya ke Jepang tidak menggunakan perjalanan dinas, anggaran Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD), atau membawa ajudan pribadinya sebagai Bupati Indramayu.
“Saya berangkat bersama keluarga, jadi tidak membawa ajudan, aspri, atau staf khusus. Bahkan ke airport pun tidak diantarkan, dari airport pun pulang juga tidak dijemput oleh fasilitas negara. Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi. Itu yang saya jelaskan beserta bukti,” tegasnya.*