FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selama 9 hingga 12 tahun kurungan penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku anggota di kasus vonis bebas Ronald Tannur dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih besar selama 12 tahun kurungan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hanya ada 1 poin memberatkan atas perbuatan Erintuah dan Mangapul, yakni keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Sedangkan untuk pertimbangan meringankan hukuman, JPU menilai keduanya telah bersikap kooperatif, mengembalikan uang dari Lisa Rachmat, belum pernah dihukum dan keduanya merupakan kepala keluarga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya terdakwa ditahan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 22/4/2025.
Di sisi lain, Heru Hanindyo selaku anggota majelis justru dituntut lebih berat daripada Erintuah dan Mangapul.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Heru tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, Heru juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan Mahkamah Agung (MA). Jaksa juga menanggap Heru tidak bersikap kooperatif.
Sedangkan untuk pertimbangan meringankan, jaksa menilai bahwa Heru Hanindyo belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata jaksa.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat 2 Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, ketiga hakim pembebas Ronald Tannur didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan S$308 ribu (sekitar Rp3,67 miliar). JPU menduga, hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut.
JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp97,5 juta, S$32 ribu, dan RM35.992,25.
Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$6.000.
Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp104.500.000 atau Rp104,5 juta, US$18.400, S$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715.*
Laporan Syahrul Baihaqi