Polisi Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Pagar Laut, DPR: Laut Milik Negara

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, kepada Forum Keadilan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, kepada Forum Keadilan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22/4/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo angkat bicara terkait kasus pagar laut yang dinyatakan tidak mengandung indikasi korupsi dalam pelaksanaannya.

Menurut Firman, persoalan utama dalam kasus ini bukan soal kerugian negara yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan pelanggaran terhadap regulasi tata kelola ruang laut yang telah ditetapkan dalam berbagai undang-undang.

Bacaan Lainnya

Firman menjelaskan bahwa pengelolaan ruang laut Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta UU Kelautan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wilayah laut yang bisa dikelola secara ekonomi hanya sampai batas 12 mil dari garis pantai. Jika kegiatan dilakukan melebihi batas tersebut tanpa izin, maka hal itu dinyatakan melanggar hukum.

“Kalau melampaui 12 mil, berarti melanggar Undang-Undang Pemerintahan, Undang-Undang Kelautan,” katanya kepada Forum Keadilan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 22/4/2025.

Ia menambahkan bahwa meskipun tidak ada kerugian negara dalam bentuk penggunaan APBN, tetap ada pelanggaran serius karena adanya manipulasi terhadap aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Firman juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut ini. Ia mengingatkan bahwa jika benar terjadi pemalsuan data, maka pelanggaran tersebut menjadi lebih berat.

“Kalau memang ada pemalsuan data, itu termasuk tindak pidana ekonomi dan diatur dalam Undang-Undang Darurat tahun 1958,” ujarnya.

Terkait upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikabarkan akan mengambil alih kasus ini, Firman menilai perlu ada kehati-hatian. Ia menegaskan pentingnya menjaga prinsip-prinsip dalam penegakan hukum, salah satunya adalah menghormati proses penyidikan yang sudah berjalan di lembaga penegak hukum lain dalam hal ini Polri.

“Kalau sebuah kasus sedang ditangani kepolisian, maka tidak boleh serta merta diambil alih. Harus ada mekanisme dan bukti autentik sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait