FORUM KEADILAN – Dua orang pegawai PT Waskita Karya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung pada Senin, 21/4/2025 malam. Negara mengalami kerugian mencapai Rp66 miliar dalam perkara ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) akuntan dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya berinisial TG alias TWT, serta kasir di tim Divisi 5 PT Waskita Karya berinisial WM alias WDD.
Kedua pegawai PT Waskita Karya tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung.
“Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin, 21/4 malam.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan,” ujar Armen.
Armen memaparkan, tersangka TG alias TWT dan WM alias WDD diduga melakukan rekayasa terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) periode 2017-2019.
Ia menjelaskan, pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200 dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun ini terindikasi adanya korupsi dengan modus menggunakan vendor fiktir dan vendor yang namanya hanya dipinjam.
Penyidik Kejati Lampung membeberkan, dalam perkara ini, negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp66 miliar dari total anggaran proyek yaitu Rp1,23 triliun.
“Indikasi dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terpeka,” jelasnya.
Seharusnya, proyek ini dikerjakan oleh Divisi 5, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pembangunannya dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan oleh PHO pada 8 November 2029.
Namun pada pengerjaannya, tim proyek dari BUMN itu melakukan rekayasa terhadap dokumen tagihan bahkan menggunakan nama vendor fiktif dan vendor yang namanya hanya dipinjam.
“Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar,” beber dia.
Armen mengungkap, sebesar Rp2 miliar dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol Lampung ini sudah dikembalikan dengan rincian, Rp1,63 miliar sudah dikembalikan terlebih dahulu, kemudian pada Senin, sejumlah Rp400 juta menyusul dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya.
“Total Rp2 miliar anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,” katanya.
Armen pun menegaskan, Kejati Lampung bakal terus melakukan pendalaman terkait perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
“Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut,” tegas dia.*