FORUM KEADILAN – Fenomena kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh para pelaku kejahatan sangat meresahkan masyarakat. Belum lagi, mereka tidak segan-segan melukai korbannya. Pihak kepolisian kemudian diminta menelusuri pendistribusi peluru senpi ilegal tersebut.
Beberapa kasus senpi ilegal yang dimiliki pelaku kejahatan ini mengakibatkan luka hingga menghilangkan nyawa seseorang. Seperti kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dialami pengendara yang sedang berboncengan melintas di Jalan PTB Angke, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu, 20/4/2025 malam, ditembak oleh orang tidak dikenal (OTK).
“Pada saat korban pulang dari kota tua dan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba dipepet delapan motor, saat melarikan diri, korban mendengar suara petasan. Saat sampai di jalan Daan Mogot, korban merasa perih dan lemas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 22/4.
Kemudian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) guna mendapatkan perawatan. Kemudian, didapati sebuah proyektil peluru di tubuh korban.
“Korban langsung Ke RSUD Kabupaten Tangerang dan terdapat luka tembak serta proyektil puru di pinggul sebelah kanan,” ujarnya.
Kasus ini tengah ditangani pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana pelaku pencurian motor (curanmor) membawa senjata api rakitan di Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Meskipun pelaku sudah diamankan, namun saat kejadian, pelaku sempat mengumbar tembakan ke arah warga.
“Iya (senjata) rakitan, udah kita amankan,” ungkap Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gusprihatin Zen.
Menyoroti hal ini, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, untuk mengantisipasi kepemilikan senpi ilegal oleh pelaku kejahatan, pihak kepolisian harus menelusuri penggunaan amunisi, bukan asal senjata rakitan tersebut.
“Pengawasan terkait senjata api rakitan tentu tak mudah. Karena senpi rakitan bisa diproduksi bahkan oleh bengkel-bengkel kecil. Yang bisa ditelusuri itu adalah penggunaan amunisi,” katanya kepada Forum Keadilan, Selasa, 22/4.
Bambang menilai, berdasarkan hasil penelitian forensik dan balistik, amunisi dapat ditemukan asal muasalnya. Sehingga, pihak penegak hukum dapat melakukan langkah-langkah preventif terkait peredaran senpi beserta peluru.
“Jadi penangkapan pelaku kejahatan tak berhenti sampai pelaku diproses saja, tetapi juga mengejar darimana senpi tersebut berasal,” tandasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah