Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senpi Ilegal

Penangkapan Dito Mahendra
Penangkapan Dito Mahendra | Ist

FORUM KEADILANMahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra didakwa memiliki sembilan senjata ilegal (senpi) yang terdiri dari enam senjata api, satu senapan angin, dan dua airsoft gun.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah illegal,” kata Jaksa Ariya Satria saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 15/1/2024.

Bacaan Lainnya

Jaksa mengatakan, sembilan senpi ilegal tersebut diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Selain itu, kata jaksa, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru dalam penggeledahan di kediaman Dito.

Jaksa meyakini Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah ‘Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen’ (Stbl.1948 No 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Dito Ajukan Eksepsi

Usai didakwa, Dito mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dito meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

“Baik majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu satu minggu,” kata kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Hakim Ketua Dewa Budiwatsara menerima permintaan waktu untuk menyusun eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22/1.

“Sidang kita lanjutkan satu minggu, 22 Januari 2024 agendanya eksepsi penasehat hukum Terdakwa,” kata Hakim Dewa.*

Pos terkait