Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Tom Lembong: BUMN Lebih Memilih Impor Gula Mentah daripada Gula Putih

Redaksi
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 21/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 21/4/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti soal langkah impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia mengungkapkan bahwa BUMN selaku produsen gula ternyata lebih memilih mengimpor gula mentah dibandingkan gula putih, walaupun memiliki izin khusus untuk mengimpor gula putih.

“Saksi dari Kementerian BUMN menyatakan bahwa BUMN produsen tidak mengimpor gula putih, melainkan gula mentah, sama seperti yang dilakukan pabrik gula swasta,” ujar Tom usai skorsing persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 21/4/2025.

Ia pun menyayangkan bahwa dirinya dituduh melanggar aturan impor gula mentah, namun disisi lain, BUMN justru tidak mau mengimpor gula kristal putih.

“Padahal saya dituduh dengan melanggar aturan mengimpor gula mentah. Tapi, BUMN saja yang diperbolehkan impor gula putih cenderung tidak impor gula putih, mereka maunya juga impor gula mentah,” katanya.

Lebih lanjut, Tom menjelaskan alasan di balik kecenderungan BUMN tersebut. Menurutnya, biaya produksi gula dalam negeri jauh lebih tinggi dibandingkan harga gula impor.

Sehingga, kata dia, hal ini lebih menguntungkan bagi industri gula nasional, baik untuk BUMN maupun perusahaan swasta, dengan mengimpor gula mentah dan diolah menjadi Gula Kristal Putih.

“Karena yang diimpor adalah gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih yang margin pengolahannya ada.” katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa impor gula kristal putih (GKP) tidak memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri.

“Seingat saya dulu, gula kristal putih yang bisa mengimpor hanya BUMN. Karena tidak ada nilai tambah. Karena langsung dikonsumsi dan menjadi tidak ada tambahan nilai di Indonesia,” ungkapnya dalam sidang di PN Jakpus, Senin, 21/4.*

Laporan Syahrul Baihaqi