Sidang Tom Lembong: Impor Gula Kristal Putih Tak Memberikan Nilai Tambah untuk Indonesia

FORUM KEADILAN – Sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Deputi Bidang Usaha Agro dan Farmasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro yang dihadirkan sebagai saksi menyebut bahwa impor gula kristal putih (GKP) tidak memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menanyakan soal gula jenis apa yang bisa diimpor Kementerian BUMN untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga gula di pasaran.
Wahyu menyatakan bahwa ada dua jenis gula yang bisa diimpor Kementerian BUMN, yakni gula kristal putih yang langsung dikonsumsi dan gula kristal mentah (GKM) atau gula rafinasi yang harus diolah terlebih dahulu.
Namun, Wahyu menggarisbawahi bahwa impor gula kristal putih umumnya hanya dilakukan oleh BUMN.
“Seingat saya dulu, gula kristal putih yang bisa mengimpor hanya BUMN. Karena tidak ada nilai tambah. Karena langsung dikonsumsi dan menjadi tidak ada tambahan nilai di Indonesia,” ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 21/4/2025.
Dalam sidang, jaksa juga menanyakan mengenai peran Bulog dalam memenuhi stok nasional dan stabilisasi harga. Wahyu membenarkan bahwa Bulog pernah ditugaskan khusus untuk memenuhi kebutuhan gula nasional.
Ia menjelaskan bahwa importasi gula hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog. Pihak swasta yang ingin melakukan impor harus melalui Bulog sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 26 Juni 2016.
“Jadi waktu itu ada wacana untuk membuat one gate policy terkait importasi gula ke Indonesia karena banyaknya permohonan importasi gula dari BUMN ataupun private,” katanya.
“Sehingga Bulog dipandang sebagai BUMN yang mampu untuk menjadi pemegang hak importasi dan nanti para pihak yang membutuhkan dapat berhubungan dengan Bulog,” tambahnya.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Tom Lembong karena menerbitkan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula tanpa didasari pada Rapat Koordinasi antar Kementerian. Surat tersebut diberikan kepada sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mendapatkan surat sebagai importir gula, para tersangka mulai mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi