Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Mitra Dapur Kalibata Ditagih Rp400 Juta oleh Pihak Yayasan MBG

Redaksi
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis | Dok Pemkot Tangerang
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis | Dok Pemkot Tangerang
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mitra dapur ibu Ira, Danna Harly, membeberkan bahwa bukannya membayar ke kliennya, Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN diketahui malah menagih Rp400 juta kepada korban terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp975.375.000.

“Jadi kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih ibu Ira sebesar Rp400 juta,” ujar Danna kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 18/4/2025.

Danna pun mengaku kebingungan dikarenakan pihak yayasan yang mengeluarkan tagihan senilai Rp100 juta kepada kliennya. Menurutnya, adanya tagihan ompreng atau tempat bekal senilai Rp200 juta, telah dibayarkan oleh kliennya. Namun, malah dimasukkan ke dalam anggaran MBG.

“Kemudian juga ada tagihan ompreng. Jadi ibu Ira beli ompreng, kemarin (masing-masing Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampur-adukan, jadi kacau semua ini,” tuturnya.

Pihak kepolisian memeriksa mitra dapur dan Yayasan MBG berinisial MBN sebagai saksi mengenai dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 18/4/2025.

Diberitakan, mitra dapur Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sempat terhenti karena kekurangan biaya yang belum dibayarkan, kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah pada Kamis, 17/4/2025.

Sebelumnya, mitra dapur yang sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025 karena belum dibayar pihak yayasan. Mereka melaporkan pihak yayasan tersebut ke Kepolisian. Laporan polisi tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Pada awalnya, Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Ira telah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Tetapi, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Pihak yayasan sebelumnya menyatakan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran tersebut sebelum tanda tangan kontrak, yaitu Desember 2024.

Ketika ditagih untuk melakukan pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya pun juga menyelesaikan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tak lagi keterbukaan informasi. Hingga pada akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.*