Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Pembahasan KUHAP Tak Transparan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Perubahan Fundamental

Redaksi
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaharaun KUHAP Muhamad Isnur di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 8/4/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pembaharaun KUHAP Muhamad Isnur di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 8/4/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharaun KUHAP Muhammad Isnur, menyoroti proses pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai tidak transparan dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Isnur yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengungkapkan, pihaknya diundang secara informal oleh pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendiskusikan rancangan KUHAP. Ia menyebut pertemuan tersebut sebagai forum klarifikasi, bukan rapat resmi.

“Kami anggap ini forum informal, forum mengklarifikasi banyak hal. Dan di forum tadi kami sampaikan bahwa penting bahwa selama ini prosesnya kita lihat ada yang tidak baik,” ujar Isnur usai pertemuan di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 8/4/2025.

Isnur mengkritik munculnya draf revisi KUHAP yang menurutnya dibuat tanpa melalui pembahasan terbuka. Ia menyebut, isi draf tersebut mengundang banyak pertanyaan dan justru berpotensi membuka ruang abuse of power, terutama dalam proses penyidikan.

“Drafnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain. Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya,” lanjutnya.

Koalisi mendesak agar setiap tahapan pembahasan KUHAP disampaikan secara terbuka kepada publik guna membangun kepercayaan masyarakat. Menurut Isnur, KUHAP adalah cermin apakah suatu negara menjalankan prinsip-prinsip keadaban dan kemanusiaan.

“Kalau negara kita ingin beradab, negara kita manusiawi, ya dimulai dari KUHAP. Karena inilah yang memutuskan orang dari bebas, ditangkap, dan dipenjara,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya perubahan fundamental terhadap KUHAP. Jika revisi yang dilakukan tidak menyentuh akar persoalan, maka hal itu dianggap hanya menjadi formalitas belaka.

Isnur juga menyayangkan kabar yang menyebut proses pembahasan KUHAP akan dihentikan akibat respon keras dari masyarakat sipil.

“Ini praktik yang sangat tidak baik. Padahal KUHAP ini bahkan lebih penting dari perubahan KUHP. Karena bagaimana aparat bekerja, menangkap, menyita, menahan, itu semua diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan bahwa hukum acara pidana harus direformasi secara radikal agar masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan akan salah tangkap, penyiksaan, atau kekerasan oleh aparat.

“Kita mendorong agar seluas-luasnya bantuan hukum masuk. Itu kira-kira proses hari ini,” pungkasnya.

Laporan Muhammad Reza