Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Keluarga Soleh Darmawan Laporkan Dua Orang ke Polda Metro Jaya yang Diduga Penyalur Ilegal

Redaksi
Kuasa hukum Alm Soleh Darmawan Johny Alfaris (tengah), Petugas crisis center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat l, Firmansyah Ismail (kanan) di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis 17/4/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kuasa hukum Alm Soleh Darmawan Johny Alfaris (tengah), Petugas crisis center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat l, Firmansyah Ismail (kanan) di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis 17/4/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga almarhum (Alm) Soleh Darmawan, warga Bekasi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan organ tubuh di Kamboja, melapor ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 17/4/2025.

“Berdasarkan peraturan di negara kita, kita wajib melaporkan karena ini adalah hak sepenuhnya dari keluarga korban, sehingga kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ke Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Alm Soleh Darmawan, Johny Alfaris, kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis 17/4.

Adapun pihak keluarga beserta tim kuasa hukum telah melaporkan dua orang berinisial A dan S yang diduga sebagai penyalur keberangkatan Alm Soleh Darmawan.

“Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian,” ucapnya.

Jhony menegaskan bahwa terkait dengan dugaan pengambilan paksa organ tubuh korban, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian. Namun, dasar pelaporan ini sendiri karena adanya korban jiwa.

“Korban nyawa atas almarhum yang telah berpulang. Tetapi kita juga tentunya dugaan tadi yang saya sampaikan tindak pidana perdagangan orang, yang kita tereksposkan saat ini eksploitasi,” ujarnya.

“Nah tentunya eksploitasi ini seperti apa dan bagaimana ya kita serahkan lah kepada teman-teman di kepolisian,” sambungnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pihak Kepolisian Republik Indonesia turut berperan dalam mengawal kasus tersebut.

“Harapan kami tentunya sebagai tim penasihat hukum dan kementerian adalah Pak Kapolri atau jajaran turut serta atau berperan untuk bisa mengawal perkara ini agar segera tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, Petugas Crisis Center Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat I Firmansyah Ismail menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut upaya hukum yang dinantikan keluarga Alm Soleh Darmawan.

“Saat ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang memang dari pihak keluarga nantikan. Nah ini sebagai bentuk kehadiran negara dan kementerian kami melalui kementerian P2MI, khususnya kami wilayah BP3MI Jawa Barat, yang mana untuk saat ini telah dilakukan dan diterima dengan baik di Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Firmansyah mengungkapkan, sebelumnya, pihak kementerian P2MI turut membantu memfasilitasi jenazah Soleh Darmawan. Dengan demikian, selanjutnya BP3MI menunggu perkembangan dari pihak penyidik maupun dari pihak Polda Metro Jaya.

“Sebelumya juga kematian beliau sudah kita bantu untuk fasilitasi juga sampai ke dasal (daerah asal), sampai ke rumahnya dan sudah diserah-terimakan,” tandasnya.

Adapun sangkaan yang dilaporkan yaitu, Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dalam Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 dan atau Pasal 69 junto Pasal 81 terkait dengan UU Nomor 18 tahun 2017 tentang PPMI.*

Laporan Ari Kurniansyah