Dokter Syafril Terancam 12 Tahun Penjara, Ternyata Tak Cuma Sekali Lecehkan Pasien

Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat diduga lakukan pelecehan terhadap pasien saat lakukan USG | X @kegblgnunfaedh
Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat diduga lakukan pelecehan terhadap pasien saat lakukan USG | X @kegblgnunfaedh

FORUM KEADILAN – Dokter kandungan yang melecehkan pasiennya saat melakukan Ultrasonografi (USG) bernama Muhammad Syafril Firdaus, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata ia juga pernah melakukan  pelecehan terhadap pasien di kosannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar). Ia pun terancam hukuman penjara 12 tahun.

Bacaan Lainnya

“Kami tetapkan Pasal 6 huruf a dan huruf b dan Pasal 15 UU tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan Pasal 308 tentang UU Kesehatan. Ini pasal yang kita kenakan. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan di Polres Garut, Kamis, 17/4/2025.

Modus yang dilakukan oleh Syafril, jelas Hendra, yaitu dengan menawarkan suntik vaksin gonore kepada korbannya yang berusia 24 tahun.

“Nah kemudian modus tersangka MSF adalah suntik vaksin gonore. Sudah selesai korban melaksanakan pemeriksaan, kemudian tersangka akan pergi ke rumahnya. Karena pada saat yang bersangkutan ke rumah korban pakai ojol, kemudian tersangka pulang kemudian minta diantarkan,” jelas dia.

Korban ingin membayar uang jasa penyuntikan vaksin tersebut kepada Syafril, namun ia malah memintanya membayar di dalam kamar kos senilai Rp6 juta.

“Korban mau membayar jasa suntik vaksin, tapi tersangka menolak dan meminta membayar di kamar kos,” katanya.

“Tersangka meraba-raba. Lalu pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku. Akhirnya pelaku keluar dan pergi,” sambung dia.

Hendra menyebut, barang-barang bukti yang diamankan yaitu baju korban, kartu memori dan juga isi dari kartu memori tersebut.

Kasus ini, kata Hendra, berbeda dari kasus yang sebelumnya viral di media sosial saat Syafril terlihat melecehkan pasien saat melakukan USG di Klinik Karya Harsa, Garut, Jabar. Pihaknya menyebut tidak ada yang melapor atas kejadian itu.

Sebelumnya, viral di media sosial tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter kandungan di Garut, Jabar terhadap pasiennya. Hal ini menjadi viral lantaran video CCTV yang merekam perilaku tak terpuji tersebut tersebar di media sosial.

Video tersebut viral di media sosial Instagram hingga X atau Twitter dan ramai menjadi perbincangan setidaknya sejak Senin, 14/4 sore.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa sang dokter melakukan pelesehan seksual terhadap seorang pasien yang sedang melakukan USG.

Oknum dokter tersebut terlihat mengarahkan tangannya ke bagian dada korban dan membuat korban tersebut bereaksi.

Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani kemudian mengonfirmasi kebenaran dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan tersebut. Leli mengungkapkan bahwa peristiwa ini berlangsung pada 2024 lalu dan bukan di Rumah Sakit (RS) pemerintah.

“Saya harus periksa lagi pastinya kapan, tapi kalau tidak salah ini di tahun 2024. Kejadiannya bukan di RS milik pemerintah,” ujar Leli kepada media di Lapangan Otista, Selasa, 15/4.

Peristiwa tersebut, kata Leli, diduga terjadi di sebuah klinik swasta. Tapi, dokter yang berinisial SF tersebut ternyata pernah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan melakukan dinas di RS Malangbong.

“Yang bersangkutan bukan orang sini (Garut),” tuturnya.*

Pos terkait