Satu Hakim Ditangkap, Sidang Tom Lembong Terlambat Digelar

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang yang biasanya dimulai pada pukul 10.00 WIB terlambat digelar dan baru mulai pada pukul 11.18 WIB karena terdapat perubahan susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Hal ini karena salah satu hakim dengan inisial AM (Ali Muhtarom) menjadi tersangka di kasus tiga vonis lepas (ontslag) pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng di PN Jakpus.
“Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Jakpus, Senin, 14/4/2025.
Adapun Ali digantikan oleh Alfis Setiawan sebagai hakim anggota untuk mengadili perkara Tom Lembong.
Dengan begitu, susunan majelis hakim yang baru dalam perkara ini ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, Purwanto Abdullah selaku hakim anggota dan Alfis Setiawan selaku hakim anggota.
Pergantian susunan majelis hakim tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Nomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN.Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para sembilan tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.*
Laporan Syahrul Baihaqi