FORUM KEADILAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan onslag dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Arief menerima uang dari tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12/4/2025.
Qohar menjelaskan, suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.
Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara CPO dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Mereka menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.*