Polisi Tangkap Pria yang Todongkan Airsoft Gun ke Penjaga Warung di Cempaka Putih

FORUM KEADILAN – Seorang pria berinisial GD alias Geger (28) berhasil di tangkap Polisi usai menodongkan pistol jenis Airsoft Gun ke penjaga warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 8/4/2025.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistyo Yudo Pangestu mengatakan bahwa pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pasalnya, saat melancarkan aksi penodongan, pelaku terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial (Medsos).
“Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 9/4 sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 10/4.
Sulistyo menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8/4 sekitar pukul 05.00 WIB di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, Jakarta Pusat. Berdasarkan keterangan korban, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol Airsoft Gun jenis Glock 18.
Adapun korban dalam kejadian ini adalah GMM (27) dan DPS (24), penjaga warung Madura. Mereka diminta memberikan uang tunai Rp200 ribu. Bahkan, sebelumya, pelaku juga pernah meminta korban mentransfer sejumlah uang.
“Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp200 ribu ke akun dompet digital,” ujarnya.
Kemudian, korban yang merasa ketakutan dan tidak berani melawan lantas memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur.
“Namun, rekaman CCTV yang merekam kejadian ini menjadi bukti penting yang akhirnya mengungkap identitas pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menambahkan, dengan bermodalkan alat bukti rekaman CCTV dan riwayat transaksi dompet digital, pihaknya langsung bergerak setelah mengidentifikasi pelaku.
“Polisi melacak transaksi dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemiliknya, seorang perempuan berinisial APS (33), yang kemudian mengungkap bahwa uang tersebut diberikan kepada Geger,” tuturnya.
Polisi kemudian mengepung rumah GD dan menangkapnya beserta barang bukti berupa satu pucuk Airsoft Gun Glock 18 berisi 17 butir peluru gotri, satu unit motor Vespa matic putih B 3353 PLU, jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta ponsel dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.*
Laporan Ari Kurniansyah